Lhokseumawe - Puluhan spanduk dukungan terhadap
kebijakan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang melarang perempuan
duduk mengangkang saat berboncengan sepeda motor, bertebaran di sejumlah
pusat keramaian di Kota Lhokseumawe. Spanduk itu muncul bersamaan
dengan diedarkannya larangan itu ke masyarakat.
Salah satu spanduk bertuliskan "Mendukung Atas Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tentang Larangan Duduk Mengangkang Atas Sepeda Motor Bagi Wanita." Spanduk lainnya bertuliskan, "Islam Pakaian Kita, Duduk Ngangkang Budaya Kita."
Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan surat edaran larangan bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. Surat edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus.
namun larangan itu tidak begitu saja diterima oleh masarakat khususnya perempuan. salah satu LSM mengatakan bahwa larangan itu tidak pemperhatikan keselamatan perempuana yang di bonceng,
namun dari pihak pemerintahan sendiri mempunyai alas tersendiri mengapaa mereka menerapkan peraturan ini, kita segut saja salah satunya untuk menjaga ke anggunan wanita.
Sosialisasi akan dilakukan 3 bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti.
Salah satu spanduk bertuliskan "Mendukung Atas Kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tentang Larangan Duduk Mengangkang Atas Sepeda Motor Bagi Wanita." Spanduk lainnya bertuliskan, "Islam Pakaian Kita, Duduk Ngangkang Budaya Kita."
Pemerintah Kota Lhokseumawe menerbitkan surat edaran larangan bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. Surat edaran itu ditandatangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Saifuddin Yunus.
namun larangan itu tidak begitu saja diterima oleh masarakat khususnya perempuan. salah satu LSM mengatakan bahwa larangan itu tidak pemperhatikan keselamatan perempuana yang di bonceng,
namun dari pihak pemerintahan sendiri mempunyai alas tersendiri mengapaa mereka menerapkan peraturan ini, kita segut saja salah satunya untuk menjaga ke anggunan wanita.
Sosialisasi akan dilakukan 3 bulan ke depan. Setelah dinilai siap, maka peraturan itu akan diterapkan. Para pelanggar akan dikenai sanksi yang jenis dan bentuknya ditentukan nanti.
No comments:
Post a Comment